Respon Cepat DLH Kabupaten Tegal Tangani Pencemaran Asap Pembakaran Produksi Tahu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal telah menanggapi dengan cepat keluhan dari masyarakat mengenai pencemaran udara dari asap produksi tahu di lingkungan permukiman yang padat penduduk. Keluhan tersebut disampaikan melalui aplikasi Lapor Bupati Tegal.
Seperti yang dilaporkan oleh Khaerudin, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Tegal, dalam sebuah rilis yang diterima oleh Tribunjateng.com, telah diumumkan informasi ini.
Menanggapi keluhan masyarakat tentang pencemaran udara yang disebabkan oleh penggunaan kain bekas sebagai bahan bakar dalam proses produksi tahu, Khaerudin telah mengirim tim untuk menyelidiki laporan yang dikirim melalui aplikasi Lapor Bupati Tegal. Tim tersebut akan menuju Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna untuk memverifikasi laporan tersebut secepatnya.
Setelah kami melakukan inspeksi di lokasi, tidak ada bukti penggunaan kain perca di area produksi. Namun menurut pemilik usaha, mereka sempat menggunakan kain perca sebagai pemantik api, tetapi kemudian tidak lagi menggunakannya. Hal ini dijelaskan oleh Khaerudin. Ini adalah pendapat yang bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh warga setempat.
Dalam beberapa kasus, para pelaku usaha telah diketahui menggunakan kain perca sebagai campuran bahan bakar atau bahkan sebagai bahan bakar utama. Hal ini menjadi keprihatinan bagi masyarakat karena kebutuhan akan bahan bakar sangat penting dan harus diakomodasi dengan baik tanpa merugikan siapa pun. Menggunakan kain perca sebagai bahan bakar dalam produksi tahu dapat menghasilkan asap tebal berwarna hitam.
Di lingkungan yang memiliki cerobong asap yang terletak di tingkat yang rendah, warga dapat mengalami masalah saat asap tersebut memasuki rumah mereka, terutama bagi mereka yang tinggal di lantai dua.
Dengan kepedulian terhadap lingkungan, kami menyadari pentingnya mempertimbangkan tuntutan warga terkait penggunaan kain perca sebagai bahan bakar dan peninggian cerobong asap. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menghentikan penggunaannya dan meningkatkan tinggi cerobong minimal 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan tertinggi di sekitar. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Khaerudin menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Surat pernyataan dari DLH akan disampaikan kepada semua pelaku usaha produksi tahu di area itu. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi lingkungan dari dampak negatif limbah produksi tahu.
Kami berharap Anda dapat berkomitmen untuk tidak menggunakan bahan bakar yang berbahaya bagi kesehatan dan mengikuti semua peraturan yang ada dengan memperpanjang cerobong asap sesuai ketentuan yang berlaku. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua orang.
Menurut Khaerudin, mereka telah bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk berhenti menggunakan kain perca dan memperpanjang cerobong.
Menurut Khaerudin, ketentuan rencana tata ruang melarang usaha produksi tahu di daerah yang padat penduduk. Namun, ia menilai bahwa regulasi ini diberlakukan untuk menjaga lingkungan permukiman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar. Meskipun demikian, usaha ini telah menjadi sumber pendapatan bagi sebagian besar warga sejak lama.